AAUI minta penerapan modal minimum bertahap



JAKARTA. Rencana penerapan batas modal minimum Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi saat ini masih dalam tahap diskusi antara asosiasi asuransi umum. Meski mengaku tidak keberatan, pelaku usaha berharap kenaikan dilakukan secara bertahap.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, wajar jika otoritas menaikan modal perusahaan asuransi. Apalagi bisnis asuransi pertumbuhannya terus bergerak. Hanya saja, ia menyarankan aturan ini dapat dijalankan setelah dirasa kondisi ekonomi membaik.

Selain itu, perusahaan asuransi lokal akan kesulitan untuk menyesuaikan modal minum. "Idealnya memang menunggu ekonomi pulih," ujar Julian, Selasa (26/2).


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan peraturan tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi. Beleid ini berisikan rencana OJK yang menetapkan batas minimum modal asuransi sebesar Rp 150 miliar dari posisi saat ini Rp 100 miliar. Begitu juga dengan perusahaan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini