JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan retensi sendiri dari perusahaan asuransi dinilai perlu mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya untuk jenis pertanggungan sebaiknya tidak dipukul rata. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julain Noor menyebut, besaran retensi sendiri sebaiknya dibedakan dari jenis risiko yang berbeda. Untuk risiko yang pertanggungannya kecil, ia menilai memungkinkan bagi perusahaan untuk memiliki pertanggungan sendiri yang lebih besar. Namun untuk pertanggungan yang besar, ia menilai dibutuhkan porsi retensi yang lebih proporsional. "Pertanggungan katastropik misalnya masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap dukungan dari reasuransi termasuk dari luar," katanya, Senin (21/9).
AAUI minta retensi pertimbangkan pertanggungan
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan retensi sendiri dari perusahaan asuransi dinilai perlu mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya untuk jenis pertanggungan sebaiknya tidak dipukul rata. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julain Noor menyebut, besaran retensi sendiri sebaiknya dibedakan dari jenis risiko yang berbeda. Untuk risiko yang pertanggungannya kecil, ia menilai memungkinkan bagi perusahaan untuk memiliki pertanggungan sendiri yang lebih besar. Namun untuk pertanggungan yang besar, ia menilai dibutuhkan porsi retensi yang lebih proporsional. "Pertanggungan katastropik misalnya masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap dukungan dari reasuransi termasuk dari luar," katanya, Senin (21/9).