JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri. Pasalnya, jumlah aktuaris yang tersedia di dalam negeri masih sangat minim. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir regulator memang makin memperhatikan jumlah aktuaris di industri asuransi. Bahkan, akhir tahun ini rencananya akan ditentukan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris. Namun, Julian meminta kewajiban tersebut baru diterapkan lima tahun lagi. "Kami meminta penundaan kewajiban ini jadi 2020," kata Julian, Senin (27/7).
AAUI minta wajib aktuaris di 2020
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri. Pasalnya, jumlah aktuaris yang tersedia di dalam negeri masih sangat minim. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir regulator memang makin memperhatikan jumlah aktuaris di industri asuransi. Bahkan, akhir tahun ini rencananya akan ditentukan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris. Namun, Julian meminta kewajiban tersebut baru diterapkan lima tahun lagi. "Kami meminta penundaan kewajiban ini jadi 2020," kata Julian, Senin (27/7).