JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian di Mahkamah Agung (MA). Padahal pemerintah sudah bersedia mengundurkan jadwal pemenuhan modal minimum asuransi hingga dua tahun. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak bilang, keberatan AAUI saat mengajukan uji materi bukan semata jadwal pemenuhan modal minimum yang dirasa sangat singkat. "Tapi kami sebagai pelaku industri merasa tidak ada harmonisasi antara PP Nomor 39 Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian," jelasnya, kemarin (5/1). Kata Kornelis, UU Nomor 2 Tahun 1992 menyebutkan, perusahaan asuransi yang sehat adalah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan risk based capital (RBC) atau tingkat kesehatan asuransi sebesar 120%.
AAUI Ngotot Uji Materi PP 39 di Mahkamah Agung
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian di Mahkamah Agung (MA). Padahal pemerintah sudah bersedia mengundurkan jadwal pemenuhan modal minimum asuransi hingga dua tahun. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak bilang, keberatan AAUI saat mengajukan uji materi bukan semata jadwal pemenuhan modal minimum yang dirasa sangat singkat. "Tapi kami sebagai pelaku industri merasa tidak ada harmonisasi antara PP Nomor 39 Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian," jelasnya, kemarin (5/1). Kata Kornelis, UU Nomor 2 Tahun 1992 menyebutkan, perusahaan asuransi yang sehat adalah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan risk based capital (RBC) atau tingkat kesehatan asuransi sebesar 120%.