KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai revisi tarif premi asuransi properti memang sudah perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan tersebut berlaku, AAUI memandang bahwa saat ini memang diperlukan penyesuaian tarif premi.
AAUI Nilai Revisi Tarif Asuransi Properti Perlu Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai revisi tarif premi asuransi properti memang sudah perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan tersebut berlaku, AAUI memandang bahwa saat ini memang diperlukan penyesuaian tarif premi.
TAG: