KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara terkait penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif kedua lini itu disesuaikan. Budi menyampaikan bahwa pihak OJK menanggapi positif usulan yang disampaikan AAUI tersebut. "Semoga pada akhir Februari 2025, kami sudah bisa melakukan sosialisasi penyesuaian. Jadi, pada kuartal III-2025, kami sudah bisa menerapkan evaluasi tarif kendaraan bermotor dan harta benda," ungkap dia saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1). Budi berharap dengan adanya penyesuaian tarif properti dan kendaraan bermotor bisa berdampak positif bagi semua pihak, termasuk pelaku industri dan nasabah. Dia mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan detail terkait dengan penyesuaian itu. Meskipun demikian, dia berharap OJK bisa melakukan langkah terbaik.
Baca Juga: Industri Reasuransi Akan Hadapi Sejumlah Tantangan Ini pada 2025 Sementara itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak mempermasalahkan adanya penyesuaian tarif pada asuransi properti dan kendaraan. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan setidaknya apabila penyesuaian terjadi, diharapkan bisa menjaga kecukupan dan fairness atau keadilan bagi semua pihak. "Artinya, secara risiko bagaimana caranya rate premi itu bukan hanya cukup, tetapi juga fair bagi nasabah atau tidak berlebihan (kenaikan tarif)," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Tatang menyebut pihaknya akan menunggu arahan dari OJK yang mengkaji penyesuaian tarif tersebut. Pada intinya, pihaknya mendukung penyesuaian tarif itu asal tidak memberatkan dan berharap bisa mencukupi untuk cover risiko. "Kalau tidak mencukupi untuk cover risiko, kemudian ada gagal bayar, juga percuma diasuransikan," tuturnya. Baca Juga: Asuransi Kredit Tak Mudah Dipakai Fintech Lebih lanjut, Tatang menyampaikan pihaknya tak setuju apabila nilai tertanggung menjadi menurun karena adanya penyesuaian tarif. Dia bilang cara itu sebetulnya bukan jalan keluar yang tepat. Sebab, akan menimbulkan masalah baru jika terjadi klaim.