AAUI Optimistis Premi Asuransi Properti Tumbuh hingga Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) optimistis pertumbuhan premi lini asuransi properti di industri asuransi umum masih terbuka hingga akhir 2026. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, peluang pertumbuhan masih terbuka, seiring dengan berlanjutnya aktivitas investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, serta kebutuhan perlindungan terhadap aset dunia usaha. 

"Program-program tersebut dapat menciptakan objek pertanggungan baru berupa gedung, pabrik, gudang, mesin, utilitas, dan fasilitas pendukung lainnya," ujarnya kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).


Namun, Budi menyebut pertumbuhan premi dapat lebih tinggi atau tidak dibandingkan pertumbuhan klaim hingga akhir tahun, masih akan bergantung pada realisasi proyek, tingkat penetrasi asuransi, kecukupan tarif dan nilai pertanggungan, kualitas underwriting, serta frekuensi dan tingkat keparahan kerugian yang terjadi. 

Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Beberapa Ketentuan Pembayaran Manfaat Pensiun

"Dengan demikian, prospeknya tetap positif, tetapi perlu dilihat secara hati-hati dan tidak hanya berdasarkan perbandingan pertumbuhan dalam satu kuartal," tuturnya.

Asal tahu saja, data AAUI mencatat, nilai klaim asuransi properti mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 34,7% Year on Year (YoY), menjadi Rp 2,64 triliun per Maret 2026.

Adapun pendapatan premi asuransi properti tumbuh sebesar 6,5% YoY, menjadi Rp 8,31 triliun per Maret 2026. Alhasil, pertumbuhan premi asuransi properti lebih rendah dibandingkan pertumbuhan klaim.

Terkait hal itu, Budi menerangkan angka klaim dalam data statistik AAUI merupakan paid claim, yaitu klaim yang dibayarkan selama kuartal I-2026.

Dengan demikian, dia bilang, pembayaran klaim sebesar Rp 2,64 triliun tersebut tidak seluruhnya berasal dari kejadian yang terjadi pada periode Januari 2026 hingga Maret 2026, tetapi juga dapat mencakup penyelesaian klaim atas kejadian pada periode sebelumnya.

"Oleh karena itu, kenaikan paid claim dalam satu kuartal belum dapat langsung diartikan sebagai memburuknya risiko kejadian pada periode yang sama atau dijadikan dasar untuk memproyeksikan klaim sepanjang tahun secara linier," kata Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News