KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). AAUI juga tengah mendiskusikan asuransi wajib dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi. Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan program asuransi tersebut tidak ada tumpang tindih dengan skema yang diterapkan BPJS. Dia bilang asuransi wajib menerapkan skema yang berbeda. "Sebab, asuransi wajib itu nantinya lebih kepada tanggung jawab oleh pihak ketiga, khususnya terhadap harta benda yang diakibatkan dari kelalaian si pengemudi mobil. Intinya itu," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/7).
AAUI Pastikan Program Asuransi Wajib Tidak Akan Tumpang Tindih Dengan BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). AAUI juga tengah mendiskusikan asuransi wajib dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi. Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan program asuransi tersebut tidak ada tumpang tindih dengan skema yang diterapkan BPJS. Dia bilang asuransi wajib menerapkan skema yang berbeda. "Sebab, asuransi wajib itu nantinya lebih kepada tanggung jawab oleh pihak ketiga, khususnya terhadap harta benda yang diakibatkan dari kelalaian si pengemudi mobil. Intinya itu," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/7).