KONTAN.CO.ID - BALI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa peningkatan permodalan harus diikuti dengan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi. Adapun permodalan menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Sebab, seusai implementasi PSAK 117, industri akan kembali dihadapkan oleh aturan peningkatan ekuitas permodalan pada 2026. "Memang bahwa kenaikan permodalan itu harus diikuti juga oleh komitmen pemegang saham. Jadi, kalau memang ingin tetap ada di industri dan berlanjut terus, tentunya hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan modal," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, ditemui di acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
AAUI: Peningkatan Modal Perusahaan Asuransi Harus Diikuti Komitmen Pemegang Saham
KONTAN.CO.ID - BALI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa peningkatan permodalan harus diikuti dengan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi. Adapun permodalan menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Sebab, seusai implementasi PSAK 117, industri akan kembali dihadapkan oleh aturan peningkatan ekuitas permodalan pada 2026. "Memang bahwa kenaikan permodalan itu harus diikuti juga oleh komitmen pemegang saham. Jadi, kalau memang ingin tetap ada di industri dan berlanjut terus, tentunya hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan modal," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, ditemui di acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
TAG: