KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan PSAK 74 pada 25 November 2020 lalu. Standar akuntansi baru ini bakal diterapkan secara penuh pada 2025 mendatang. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dengan ketentuan PSAK 74 ini maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tidak bisa lagi dinyatakan sebagai pendapatan. Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pencatatan pendapatan premi menurut PSAK 74 berbeda dengan yang berlaku saat ini. “Yang boleh dicatatkan sebagai pendapatan hanya contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial bisa dinyatakan sebagai pendapatan. Premi bukan lagi pendapatan perusahaan asuransi lagi,” papar Widodo secara digital pekan lalu.
AAUI: Penjualan premi tak lagi diakui sebagai pendapatan di standar akuntansi PSAK 74
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan PSAK 74 pada 25 November 2020 lalu. Standar akuntansi baru ini bakal diterapkan secara penuh pada 2025 mendatang. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dengan ketentuan PSAK 74 ini maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tidak bisa lagi dinyatakan sebagai pendapatan. Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pencatatan pendapatan premi menurut PSAK 74 berbeda dengan yang berlaku saat ini. “Yang boleh dicatatkan sebagai pendapatan hanya contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial bisa dinyatakan sebagai pendapatan. Premi bukan lagi pendapatan perusahaan asuransi lagi,” papar Widodo secara digital pekan lalu.