KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut ketentuan itu menjadi tantangan bagi industri asuransi umum. Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara menerangkan, berdasarkan catatan AAUI, kemungkinan banyak perusahaan asuransi umum yang tak bisa lolos syarat pemenuhan ekuitas minimum pada 2028. Dia bahkan menyebut diperkirakan maksimum hanya ada 35 perusahaan yang bertahan dan memenuhi ketentuan itu. "Asumsi hitung-hitungan kami, mungkin nanti Desember 2028 itu maksimum 35 perusahaan asuransi yang masih bertahan," ungkapnya saat menghadiri acara Diskusi Financial Editor's Club, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
AAUI Perkirakan Hanya 35 Asuransi Umum yang Bisa Penuhi Ketentuan Ekuitas pada 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut ketentuan itu menjadi tantangan bagi industri asuransi umum. Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara menerangkan, berdasarkan catatan AAUI, kemungkinan banyak perusahaan asuransi umum yang tak bisa lolos syarat pemenuhan ekuitas minimum pada 2028. Dia bahkan menyebut diperkirakan maksimum hanya ada 35 perusahaan yang bertahan dan memenuhi ketentuan itu. "Asumsi hitung-hitungan kami, mungkin nanti Desember 2028 itu maksimum 35 perusahaan asuransi yang masih bertahan," ungkapnya saat menghadiri acara Diskusi Financial Editor's Club, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
TAG: