AAUI Perkirakan Hanya 35 Asuransi Umum yang Bisa Penuhi Ketentuan Ekuitas pada 2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut ketentuan itu menjadi tantangan bagi industri asuransi umum. Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara menerangkan, berdasarkan catatan AAUI, kemungkinan banyak perusahaan asuransi umum yang tak bisa lolos syarat pemenuhan ekuitas minimum pada 2028. Dia bahkan menyebut diperkirakan maksimum hanya ada 35 perusahaan yang bertahan dan memenuhi ketentuan itu.

"Asumsi hitung-hitungan kami, mungkin nanti Desember 2028 itu maksimum 35 perusahaan asuransi yang masih bertahan," ungkapnya saat menghadiri acara Diskusi Financial Editor's Club, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).


Baca Juga: Layanan BCA Kian Mudah: Ribuan ATM Baru Siap Manjakan Nasabah.

Diwe menambahkan, terbilang sulit juga bagi asuransi umum mengharapkan adanya investor baru yang masuk untuk menyuntikkan modal. Dia bilang hal itu berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi. Selain itu, mempertimbangkan juga asuransi umum yang sahamnya kurang menarik dibandingkan asuransi jiwa. 

"Sebab, sifat dari polis asuransi umum, yang mana periode polisnya cuma satu tahun maksimum, atau jangka pendek," tuturnya.

Asal tahu saja, pada tahap kedua 2028, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan golongan KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun. 

Sementara itu, Diwe juga bilang, masih banyak asuransi umum yang belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026.

Menurut catatan AAUI, Diwe mengatakan asuransi umum yang belum bisa memenuhi ketentuan itu diperkirakan masih ada sekitar 10 sampai 15 perusahaan.

"Berbeda dengan asuransi jiwa yang tinggal dua perusahaan asuransi masih susah memenuhi ketentuan Rp 250 miliar, asuransi umum itu masih ada sekitar 10 sampai 15 perusahaan," ucapnya.

Diwe mengatakan kondisi akan makin parah jika tidak ada investor baru yang menyuntikkan modal hingga akhir Desember 2026. Dia bilang semua asuransi umum yang tak bisa memenuhi ekuitas minimum pada 2026, otomatis harus menjalani tahap penggabungan.

Baca Juga: Amar Bank Berkomitmen Jaga NPL di Kisaran 1% Sepanjang Tahun 2026

Lebih lanjut, Diwe juga menerangkan sampai saat ini, terdapat dua perusahaan atau anggota AAUI yang sedang dalam skema penyehatan keuangan perusahaan.

Asal tahu saja, pada tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Berdasarkan data OJK per Januari 2026, pemenuhan ekuitas tahap pertama pada 2026, hanya terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan. Porsinya sebesar 79,72% terhadap total jumlah perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News