JAKARTA. Ternyata, sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aktivitas usaha MAA Assurance, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pernah juga menegur kenakalan perusahaan asuransi asal Negeri Jiran tersebut. Kenakalan yang dimaksud, seperti menolak membayar reasuransi, termasuk klaim nasabah. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengungkapkan, asosiasi pernah menjembatani persoalan klaim dari sesama anggota atau reasuransi yang diajukan kepada MAA Assurance. “Namun, itu pun sifatnya hanya menghimbau agar bayar klaim, kami tidak bisa melakukan lebih dari,” ujarnya, Jumat (24/1). Sampai akhirnya klaim yang diajukan ke MAA Assurance terus menggunung dan manajemen mentok. Ujung-ujungnya kesehatan keuangan perseroan terus memburuk dan awal tahun lalu OJK menetapkan status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). MAA Assurance pun tidak leluasa lagi melakukan aktivitas bisnisnya seperti sedia kala.
br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News