KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan persiapan implementasi PSAK 117 memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan asuransi umum, khususnya terkait ekuitas. "Sekitar 44 perusahaan asuransi umum terkena dampak, yang mana ekuitas mereka turun berkisaran antara 20%-30%," ujarnya dalam acara Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Rabu (4/12).
AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 Bikin Ekuitas Asuransi Umum Menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan persiapan implementasi PSAK 117 memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan asuransi umum, khususnya terkait ekuitas. "Sekitar 44 perusahaan asuransi umum terkena dampak, yang mana ekuitas mereka turun berkisaran antara 20%-30%," ujarnya dalam acara Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Rabu (4/12).