AAUI prediksi premi asuransi marine hull tidak tumbuh tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mempredikasi premi asuransi rangka kapal (marine hull) secara industri tidak tumbuh tahun ini.

“Kalaupun tumbuh, tidak signifikan,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3).

Memang, premi lini bisnis asuransi ini terus menurun. Berdasarkan laporan AAUI, per 2018, premi asuransi ini turun 1,41% secara year on year (yoy), dari Rp 1,59 triliun per 2017 menjadi Rp 620 miliar. Padahal, premi asuransi rangka kapal masih mencapai Rp 1,79 triliun per 2016.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, lini bisnis ini memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri asuransi umum. Alasannya, risiko yang dilindungi oleh jenis asuransi ini besar sekali.

Sementara itu, kapal-kapal yang dijamin sudah berumur tua. “Industri kelautan juga masih sangat bisa dibilang belum benar-benar diperhatikan secara intensif,” kata dia, Rabu (13/3).

Oleh karena itu, menurut Dody, pertumbuhan asuransi rangka kapal baru akan tinggi jika kapal-kapal Indonesia diremajakan dan patuh pada pemeliharaan kapal.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga perlu meningkatkan kemampuan para underwriter-nya. Menurut dia, untuk bisa bertahan dalam lini bisnis ini, underwriter memerlukan pengetahuan khusus dan pengalaman terkait asuransi rangka kapal. Underwriter juga perlu memiliki kemampuan untuk memperhitungkan arus kas perusahaan. Alasannya, nilai klaim asuransi rangka kapal cukup besar.

Selain itu, para underwriter ini juga perlu menganalisis jaringan reasuransi perusahaannya serta memperhitungkan mitigasi fraud. Pasalnya, selama ini, ketidakmampuan underwriter dalam menganalisis risiko dan faktor fraud menjadi penyebab buruknya hasil bisnis ini. “Bahkan ada pemain yang memutuskan keluar dari bisnis tersebut,” kata Dody

Meskipun begitu, masih ada beberapa pemain yang menggarap lini bisnis ini. Sepanjang ada perbaikan risiko objek pertanggungan, perusahaan asuransi dapat meng-cover asuransi rangka kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi