KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) yang kini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholder lainnya merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan. "Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers, Senin (22/7). Budi bahkan menyebut program asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada properti atau lapak usaha miliknya.
AAUI: Program Asuransi Wajib Tidak untuk Cari Untung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) yang kini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholder lainnya merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan. "Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers, Senin (22/7). Budi bahkan menyebut program asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada properti atau lapak usaha miliknya.