KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut prospek bisnis asuransi umum pada 2026 tidak akan mudah dan masih dibayangi sejumlah tantangan, baik dari sisi ekonomi maupun regulasi. Di tengah ketidakpastian tersebut, industri berharap kinerja premi setidaknya dapat bertahan di level tahun sebelumnya. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa target realistis bagi industri asuransi umum pada 2026 adalah mempertahankan capaian premi seperti tahun 2025.
"Jadi, kalau ditanya persentasenya, bisa sama dengan tahun lalu saja sudah bagus," ungkapnya saat konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Premi Asuransi Kesehatan Terkontraksi 20,9% per Akhir 2025 Berdasarkan data AAUI, pendapatan premi asuransi umum hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp 112,81 triliun. Angka tersebut tumbuh 4,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski masih mencatatkan pertumbuhan, laju ekspansi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan ekonomi yang kuat.
Tantangan Ekonomi dan Regulasi
Budi menjelaskan, tantangan industri asuransi umum tidak hanya berasal dari perlambatan ekonomi, tetapi juga dari aspek regulasi yang semakin ketat. Meskipun terdapat kebijakan likuiditas untuk mendorong penyaluran kredit perbankan, realisasinya belum optimal karena permintaan kredit dari masyarakat masih lemah. Kondisi ini turut memengaruhi lini bisnis asuransi kredit. Dari sisi regulasi, industri juga menghadapi pembatasan dalam produk asuransi kredit dan suretyship sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023). Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 13 Desember 2024. "Apakah masyarakat mengambil kredit? Enggak. Kami juga terbentur lagi POJK 20/2023, sehingga tak semua pemain sekarang bisa menutup asuransi kredit karena aturan likuiditas dan ekuitas," ucapnya. Selain itu, industri juga harus bersiap memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 (POJK 23/2023). Regulasi tersebut mengatur peningkatan modal secara bertahap pada 2026 dan 2028. Pada waktu yang sama, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan spin off unit usaha syariah paling lambat akhir 2026.
Baca Juga: Asuransi Didorong Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Respons AAUI "Kami harus realistis ada POJK 23/2023 tentang ekuitas, belum lagi ada namanya spin off asuransi syariah. Kalau kondisi ekonomi seperti ini, tetapi kami perlu mewujudkan ketentuan itu, bagaimana industri?" tuturnya.
Dampak Lesunya Otomotif dan Ketergantungan APBN
AAUI juga menyoroti bahwa sektor otomotif belum sepenuhnya pulih. Padahal, asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor utama premi asuransi umum. Perlambatan penjualan kendaraan otomatis berdampak pada pertumbuhan premi di lini tersebut. Di sisi lain, industri turut menantikan dampak belanja pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap sektor riil. Aktivitas ekonomi yang meningkat diyakini akan mendorong kebutuhan perlindungan asuransi. "Kami selalu indikator-nya APBN. Jadi, roda ekonomi Indonesia kalau dilihat riilnya memang belum jalan," katanya.
Tetap Optimistis dan Cari Peluang Baru
Meski menghadapi berbagai tantangan, AAUI tetap optimistis terhadap prospek industri ke depan. Harapan juga disematkan pada stabilitas ekonomi dan minimnya kejadian bencana besar yang berpotensi meningkatkan klaim secara signifikan. "Namun, kami harus menghadapinya, tetap optimistis. Kami sebagai mitra, ya, siap saja," ungkapnya.
Baca Juga: AAUI Sebut Masih Ada Asuransi Umum yang Kesulitan Mengimplementasikan PSAK 117 Untuk menjaga pertumbuhan, industri asuransi umum mulai melirik pengembangan produk asuransi parametrik sebagai salah satu terobosan. Skema ini dinilai memiliki potensi, meski tetap menghadapi tantangan, terutama jika tertanggung berasal dari pemerintah maupun petani. Selain itu, pelaku industri juga tengah menjajaki pengembangan asuransi mikro melalui kerja sama dengan Kementerian UMKM. Segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memiliki potensi besar, meski implementasinya membutuhkan waktu dan kesiapan ekosistem.
"Kalau kami langsung kejar, tentu bilangan besar yang namanya mikro harus dipenuhi (perbanyak jumlah pelaku usaha UMKM). Namun, kami saat ini masih dalam tahap diskusi. Saya harap bisa menjadi salah satu penopang," ucap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News