KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika musim hujan memicu banjir, maka perusahaan asuransi umum bersiap memproses pengajuan klaim banjir dari para pemegang polis. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang klaim hanya bisa dilakukan bagi polis asuransi kendaraan bermotor dan properti yang memiliki perluasan risiko banjir. Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang polis standar asuransi kendaraan bermotor maupun properti mengecualikan risiko banjir. Sehingga pemegang polis harus memastikan dahulu polisnya ada perluasan risiko banjir. “Melihat pemberitaan di media memang banyak kendaraan yang mengalami kerugian. Untuk asuransi property mungkin diperkirakan lebih besar klaimnya. Karena kami melihat hampir seluruh lokasi seperti di Jababeka 2 yang merupakan daerah industri Terdampak cukup parah, selain itu daerah Karawang, dan Tangerang maupun Banten juga,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (22/2).
Kendati demikian, Dody menegaskan proses klaim ini masih diproses oleh perusahaan-perusahaan penerbit polis. Namun AAUI masih belum mendapatkan data angka tersebut. Baca Juga: Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia sebut sudah ada pengajuan klaim banjir Oleh sebab itu, AAUI menilai saat ini saat yang tepat bagi perusahaan asuransi kerugian kembali mengedukasi perluasan risiko banjir. Sebab kejadian banjir tidak kali ini saja, sehingga sebaiknya memang jika di wilayah rasal atau beroperasi memiliki potensi banjir, sebaiknya polis diperluas risiko banjir.