AAUI Proyeksi Stimulus Tiket Pesawat Dorong Bisnis Asuransi Perjalanan saat Nataru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan kebutuhan perlindungan perjalanan tetap relevan meskipun masyarakat semakin selektif dalam mengalokasikan pengeluarannya. Produk asuransi perjalanan dengan premi terjangkau, manfaat yang jelas, dan proses pembelian sederhana memiliki peluang lebih besar untuk diminati

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, seiring pesatnya perkembangan semakin transaksi tiket secara digital, akses masyarakat terhadap produk asuransi perjalanan juga menjadi lebih mudah.

Salah satu pendekatan yang paling potensial adalah embedded insurance, di mana produk proteksi ditawarkan langsung secara terintegrasi dalam proses pemesanan tiket perjalanan. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh perlindungan tanpa perlu melalui proses pembelian terpisah.


Baca Juga: IJP Industri Penjaminan Tumbuh 20,7% Jadi Sebesar Rp 7,02 Triliun per September 2026

Untuk memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Budi mengatakan AAUI mendorong pelaku industri untuk memperkuat kolaborasi dengan maskapai penerbangan, agen perjalanan, hingga platform pemesanan tiket digital.

Lebih lanjut, ia menerangkan perusahaan asuransi juga diimbau merancang paket proteksi  yang sederhana dan fleksibel untuk perjalanan domestik, mencakup perlindungan kecelakaan diri, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga risiko pembatalan perjalanan.

“AAUI memandang stimulus tiket pesawat sebesar Rp 722 miliar sebagai kebijakan positif karena dapat membantu meningkatkan keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat. Dengan target sekitar 3,7 juta penumpang penerima manfaat, kebijakan ini berpotensi mendorong aktivitas perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Budi kepada Kontan, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, Budi memberi catatan bahwa besarnya realisasi dampak stimulus terhadap pertumbuhan premi masih sangat bergantung pada tingkat konversi penumpang yang benar-benar memilih untuk membeli proteksi tambahan dalam paket perjalanan.

Sebagai informasi, berdasarkan data AAUI hingga semester I 2026, premi asuransi kecelakaan diri atau personal accident tercatat sebesar Rp 1,625 triliun, meningkat 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,321 triliun. 

Namun, Budi menyatakan produk asuransi perjalanan umumnya masuk dalam kelompok asuransi kecelakaan diri, sehingga angka tersebut belum secara khusus menggambarkan kinerja asuransi perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News