KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi menghadapi dampak penyebaran Covid-19. Relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi co-asuransi. Juga tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan relaksasi ini tujuannya adalah agar perusahaan asuransi masih dapat bertahan dengan menjaga tingkat solvabilitasnya di tengah kondisi pasar yang masih was-was karena penyebaran Covid-19.
AAUI: Relaksasi OJK perkuat solvabilitas perusahaan asuransi hadapi dampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi menghadapi dampak penyebaran Covid-19. Relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi co-asuransi. Juga tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan relaksasi ini tujuannya adalah agar perusahaan asuransi masih dapat bertahan dengan menjaga tingkat solvabilitasnya di tengah kondisi pasar yang masih was-was karena penyebaran Covid-19.