KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda (properti) dan Kendaraan Bermotor. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai revisi tarif premi properti memang sudah perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan tersebut berlaku, AAUI memandang bahwa saat ini memang diperlukan penyesuaian tarif premi. “Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” kata Budi kepada Kontan, (16/7).
AAUI Sambut Baik Rencana OJK Atur Tarif Premi Asuransi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda (properti) dan Kendaraan Bermotor. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai revisi tarif premi properti memang sudah perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan tersebut berlaku, AAUI memandang bahwa saat ini memang diperlukan penyesuaian tarif premi. “Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” kata Budi kepada Kontan, (16/7).
TAG: