AAUI sambut pencabutan klausul proyek terkait KKN



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku, menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship.

Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, penundaan pelaksanaan aturan SE.04/NB/2013 dengan diterbitkannya S127/NB.2/2014 telah mengembalikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi umum dan penjaminan dalam memasarkan produk penjaminan sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa.

Toh, pada prinsipnya, asuransi memang tidak bisa menjamin risiko-risiko yang bertentangan dengan hukum. Kami mendukung OJK menghindari bisnis yang berbau KKN. Tetapi, edaran baru ini hanya menunda bukan mencabut aturan yang ada sebelumnya, sembari menunggu harmonisasi aturannya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).


Kemarin, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya menunda pelaksanaan aturan sebelumnya dengan pertimbangan, proses pengadaan barang dan jasa sedang berjalan. “Sembari menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan peraturan teknis yang sedang berjalan,” terang dia.

Namun demikian, sambung Dumoly, seluruh perusahaan asuransi umum dan penjaminan harus melakukan assesmen yang komprehensif atas obyek yang dijamin. Sehingga, perusahaan asuransi maupun penjaminan tidak mendukung praktik KKN dengan menjamin kemungkinan tidak performa suatu proyek karena tersangkut kasus KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia