JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku, menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, penundaan pelaksanaan aturan SE.04/NB/2013 dengan diterbitkannya S127/NB.2/2014 telah mengembalikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi umum dan penjaminan dalam memasarkan produk penjaminan sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa. “Toh, pada prinsipnya, asuransi memang tidak bisa menjamin risiko-risiko yang bertentangan dengan hukum. Kami mendukung OJK menghindari bisnis yang berbau KKN. Tetapi, edaran baru ini hanya menunda bukan mencabut aturan yang ada sebelumnya, sembari menunggu harmonisasi aturannya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).
AAUI sambut pencabutan klausul proyek terkait KKN
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku, menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, penundaan pelaksanaan aturan SE.04/NB/2013 dengan diterbitkannya S127/NB.2/2014 telah mengembalikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi umum dan penjaminan dalam memasarkan produk penjaminan sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa. “Toh, pada prinsipnya, asuransi memang tidak bisa menjamin risiko-risiko yang bertentangan dengan hukum. Kami mendukung OJK menghindari bisnis yang berbau KKN. Tetapi, edaran baru ini hanya menunda bukan mencabut aturan yang ada sebelumnya, sembari menunggu harmonisasi aturannya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).