AAUI Sebut 5 Perusahaan Asuransi Umum Belum Memiliki Tenaga Aktuaris



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Menanggapi kesiapan implementasi aturan itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut masih ada 5 perusahaan asuransi umum yang masih belum memiliki tenaga aktuaria sampai saat ini.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah, mengingat waktu penerapan PSAK 117 sudah begitu dekat. Dia menyebut kondisi yang dialami perusahaan asuransi tersebut juga sudah disampaikan kepada Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).


"Mereka (PAI) juga intens membantu yang belum memenuhi," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo

Lebih lanjut, Budi menerangkan ketersediaan tenaga aktuaria sebenarnya sudah mencukupi saat ini. Namun, dia bilang masalah beban perusahaan yang tinggi menjadi pemicu belum terlaksananya pemenuhan tenaga aktuaris.

"Kalau masalah beban yang terlalu tinggi itu bukan ranah PAI. Sebab, PAI hanya bisa menyiapkan tenaga-tenaga aktuaria saja, tetapi semuanya bergantung kepada 5 perusahaan itu," tuturnya.

Beban perusahaan yang tinggi tampaknya juga dipicu penyediaan teknologi, seperti Contractual Service Margin (CSM) Engine, untuk menunjang persiapan implementasi PSAK 117.

Dia menambahkan, sebenarnya penggunaan sistem CSM Engine oleh perusahaan asuransi umum saat ini terbilang sudah terlaksana dengan baik. 

Namun, Budi tak memungkiri persoalan justru akan kembali datang saat parallel run pada semester II-2025. Sebab, akan muncul 2 laporan keuangan versi PSAK yang lama maupun versi PSAK yang baru.

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Desember 2024

"Dua-duanya itu harus dilakukan audit oleh orang yang mumpuni. Selain itu, ada peran yang juga harus dilakukan oleh tenaga aktuaria independen. Hal itu tentu bisa menimbulkan beban biaya lagi," ungkapnya.

Budi mengatakan beban tinggi yang dialami perusahaan asuransi umum juga telah didiskusikan langsung dengan OJK untuk bisa mencari jalan terbaik dari permasalahan tersebut.

Meskipun ada sejumlah tantangan yang dirasakan, Budi menyebut perusahaan asuransi umum mau tak mau harus siap mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025. 

Selanjutnya: Saham-Saham Ini Siap Unjuk Gigi Lagi Usai Gigit Jari

Menarik Dibaca: Resep Cireng Isi dengan Cocolan Sambal Rujak, Tak Perlu Banyak Bahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari