KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Menanggapi kesiapan implementasi aturan itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut masih ada 5 perusahaan asuransi umum yang masih belum memiliki tenaga aktuaria sampai saat ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah, mengingat waktu penerapan PSAK 117 sudah begitu dekat. Dia menyebut kondisi yang dialami perusahaan asuransi tersebut juga sudah disampaikan kepada Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).
AAUI Sebut 5 Perusahaan Asuransi Umum Belum Memiliki Tenaga Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Menanggapi kesiapan implementasi aturan itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut masih ada 5 perusahaan asuransi umum yang masih belum memiliki tenaga aktuaria sampai saat ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah, mengingat waktu penerapan PSAK 117 sudah begitu dekat. Dia menyebut kondisi yang dialami perusahaan asuransi tersebut juga sudah disampaikan kepada Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).