KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada belasan perusahaan asuransi umum yang bakal terdampak dari aturan peningkatan ekuitas minimum. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya setidaknya ada 12 perusahaan anggota AAUI yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. “Dari analisa statistik dan data yang ada di kami hitungannya kurang lebih antara 12 perusahaan yang harus kita coba lihat bagaimana mereka bisa survive menuju ekuitas Rp 250 miliar,” ujarnya dalam webinar berjudul Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
AAUI Sebut Ada 12 Perusahaan yang Punya Ekuitas di Bawah Rp 250 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada belasan perusahaan asuransi umum yang bakal terdampak dari aturan peningkatan ekuitas minimum. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya setidaknya ada 12 perusahaan anggota AAUI yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. “Dari analisa statistik dan data yang ada di kami hitungannya kurang lebih antara 12 perusahaan yang harus kita coba lihat bagaimana mereka bisa survive menuju ekuitas Rp 250 miliar,” ujarnya dalam webinar berjudul Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).