KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan siap mendukung ketentuan regulator salah satunya dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 terkait peningkatan ekuitas minimum perasuransian. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menyampaikan, tantangan industri asuransi ke depan cukup berat, sebab adanya beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pemain seperti penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK74), pemenuhan tenaga aktuaris di industri asuransi umum dan peningkatan permodalan. “Terkait dengan POJK 23/ 2023, peningkatan permodalan, kami mendukung OJK dalam upaya menguatkan industri dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1).
AAUI Sebut Aturan Peningkatan Ekuitas Minimum Asuransi Akan Mendorong Ekspansi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan siap mendukung ketentuan regulator salah satunya dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 terkait peningkatan ekuitas minimum perasuransian. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menyampaikan, tantangan industri asuransi ke depan cukup berat, sebab adanya beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pemain seperti penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK74), pemenuhan tenaga aktuaris di industri asuransi umum dan peningkatan permodalan. “Terkait dengan POJK 23/ 2023, peningkatan permodalan, kami mendukung OJK dalam upaya menguatkan industri dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1).