KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentetan bencana terjadi di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, mulai dari gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Seiring kondisi itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perlindungan terhadap barang milik negara sangat penting dilakukan, karena aset negara menopang pelayanan masyarakat. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan ketika sekolah, rumah sakit, atau fasilitas pemerintah rusak, dampaknya meluas pada kegiatan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas masyarakat. Budi bilang asuransi menyediakan sumber dana pemulihan sesuai dengan perlindungan dalam polis.
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi pada September 2026 "Dengan demikian, pemerintah tidak harus menanggung seluruh kerugian melalui penyesuaian anggaran setelah bencana terjadi," katanya kepada Kontan, Rabu (7/10). Budi menerangkan banyaknya kejadian bencana menjadi pertimbangan penting untuk memperluas perlindungan barang milik negara. Dia bilang pengalaman kerusakan aset akibat gempa, banjir, dan erupsi menunjukkan bahwa kebutuhan pemulihan dapat muncul mendadak dan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, dia menyampaikan dana premi dan perlindungan perlu disiapkan sebelum bencana terjadi, bersamaan dengan pemeliharaan bangunan dan upaya mengurangi risiko kerusakan. Budi memandang asuransi barang milik negara sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara dan keberlanjutan pelayanan publik. Dengan pendanaan yang terencana, pelibatan industri yang lebih luas, serta perlindungan yang sesuai kebutuhan, dia bilang pemerintah dapat memiliki kesiapan lebih baik untuk memulihkan aset dan mengembalikan pelayanan masyarakat. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi. "Memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10). Ogi menyampaikan pada prinsipnya, OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dia bilang OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, AAUI, serta pelaku industri asuransi. Lebih lanjut, Ogi menilai barang milik negara baik yang dimiliki Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sangat penting untuk dilindungi lewat asuransi. Hal itu mengingat Indonesia termasuk wilayah rawan bencana. "Dengan demikian, jika ada bencana, kerugian bisa diminimalkan," ungkapnya. Ogi mengatakan pentingnya perluasan pelindungan terhadap barang milik negara juga tercemin dari kejadian bencana gempa bumi yang terjadi baru-baru ini di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menerangkan dampak dari kejadian gempa bumi di wilayah tersebut mengidentifikasikan ada 726 objek barang milik negara, dengan total harga pertanggungan sekitar Rp 3,05 triliun. Dari jumlah tersebut, Ogi mengatakan estimasi kerugian tercatat Rp 29,80 miliar. Selain risiko gempa, dia bilang aktivitas erupsi gunung api juga menunjukkan adanya eksposur terhadap barang milik negara yang telah diasuransikan. Berdasarkan monitoring per September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas 7 gunung berapi. "Total nilai pertanggungannya sekitar Rp 26,88 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pertanggungan aset terdampak dan belum mencerminkan nilai kerugian aktual yang masih tergantung pada tingkat kerusahaan dan proses penilaian klaim," ujarnya.
Meski demikian, Ogi mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan asuransi barang milik negara memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana. Oleh karena itu, dia bilang perluasan perlindungan barang milik negara perlu terus dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko, dengan memperkuat sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator. "Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas implementasi skema pembiayaan risiko bencana, termasuk melalui pooling fund bencana. Dengan demikian, dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan," ucap Ogi.
Baca Juga: Pembiayaan Multifinance Sektor Produktif Turun 1,81%, OJK Ungkap Penyebabnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News