AAUI Sebut Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Berkaitan Sejumlah Jenis Pertanggungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Anak Krakatau berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat. Abu vulkanik dari aktivitas gunung tersebut bahkan juga dapat berdampak lebih luas terhadap bangunan, kendaraan, kegiatan usaha, transportasi, dan penerbangan.

Mengenai fenomena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Anak Krakatau. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan dari perspektif asuransi umum, dampak erupsi dapat berkaitan dengan sejumlah jenis pertanggungan, sesuai cakupan dan ketentuan masing-masing polis.

Pada asuransi harta benda atau properti, dia menyebut kerusakan bangunan, mesin, peralatan, maupun persediaan dapat memperoleh perlindungan apabila risiko letusan gunung berapi masuk dalam jaminan. Dia bilang gangguan kegiatan usaha dapat berkaitan dengan perlindungan business interruption, sedangkan dampak terhadap perjalanan dapat terkait dengan manfaat travel delay, trip cancellation, trip interruption, maupun biaya tambahan tertentu.


Baca Juga: Bencana Alam Mengintai, AAUI Soroti Risiko Klaim dan Kapasitas Reasuransi

"Selain itu, kerusakan kendaraan akibat aktivitas vulkanik juga dapat memperoleh perlindungan apabila polis memiliki perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam atau letusan gunung berapi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, Budi menyarankan kepada pemegang polis yang terdampak agar segera memeriksa cakupan perlindungan dan menghubungi perusahaan asuransi apabila terdapat kerusakan atau indikasi kerugian. Dia menyampaikan dokumentasi berupa foto atau video, bukti kepemilikan aset, bukti pengeluaran, serta dokumen keterlambatan atau pembatalan perjalanan perlu disimpan untuk mendukung proses klaim.

Budi menerangkan besaran kerugian dan nilai klaim industri belum dapat disimpulkan pada tahap tersebut dan baru dapat diketahui setelah laporan klaim diterima, serta dilakukan asesmen sesuai cakupan pertanggungan.

Baca Juga: AAUI Sebut Perlu Adanya Perluasan Sistem Perlindungan Risiko Bencana Secara Nasional

"Dalam hal itu, perusahaan asuransi umum diharapkan memastikan kesiapan layanan dan proses klaim bagi nasabah yang terdampak," tuturnya.

Budi mengatakan peristiwa tersebut kembali menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko bencana dan perlindungan asuransi dalam membantu masyarakat, serta dunia usaha mengurangi dampak finansial dan mempercepat proses pemulihan.

Terkait kinerja industri, AAUI menyampaikan total premi industri asuransi umum mencapai Rp 58,19 triliun pada semester I-2026. Nilainya terkontraksi 0,5%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Adapun total klaim yang dibayarkan industri asuransi umum pada semester I-2026 sebesar Rp 6,18 triliun. Nilainya meningkat 29,2%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Bencana Alam Kerap Terjadi di Indonesia, AAUI: Objek yang Diasuransikan Masih Minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News