AAUI Sebut Implementasi KAPJ Potensi Bantu Kendalikan Beban Klaim Asuransi Komersial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu aturan yang tertuang adalah penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Adapun OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung penerapan KAPJ dalam memperkuat ekosistem kesehatan. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan implementasi KAPJ berpotensi membantu menekan biaya pengobatan dan mengendalikan beban klaim asuransi komersial melalui koordinasi pembiayaan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Dalam pelaksanaannya, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan asuransi komersial menanggung selisih biaya atau manfaat tambahan sesuai ketentuan polis," ucapnya kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).


Budi mengatakan KAPJ juga dapat mendorong penggunaan standar perawatan dan biaya penanganan yang mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan. Dengan adanya standar tersebut, dia bilang biaya pelayanan dapat menjadi lebih terkendali, tindakan medis dapat dievaluasi secara lebih terukur, dan potensi pembayaran ganda atas komponen biaya yang sama dapat diminimalkan.

Baca Juga: AAUI Catat Premi Reasuransi Terkoreksi 16,1% pada Semester I-2026, Ini Penyebabnya

Namun, Budi menyampaikan dampak KAPJ terhadap rasio klaim tidak dapat ditentukan secara otomatis atau seragam. Dia menyebut hasilnya akan bergantung pada jumlah peserta yang menggunakan skema KAPJ, kesiapan rumah sakit, desain manfaat polis, mekanisme koordinasi data dan klaim, serta perkembangan biaya dan utilisasi layanan medis. Selain itu, rasio klaim juga dipengaruhi oleh pendapatan premi.

Oleh karena itu, Budi mengatakan belum tepat menetapkan besaran penurunan rasio klaim sebelum tersedia pengalaman implementasi yang memadai. Dia bilang AAUI melihat KAPJ sebagai langkah positif untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, menjaga keterjangkauan premi, serta memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi peserta.

Saat ini, Budi mengatakan beberapa perusahaan asuransi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Dia menerangkan hal itu menunjukkan adanya komitmen dan langkah nyata dari industri untuk memperkuat koordinasi pembiayaan kesehatan.

Berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan, Budi menyampaikan sudah terdapat 31 perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan 25 perusahaan yang telah bekerja sama dengan rumah sakit per 6 Oktober 2026. Dia bilang data tersebut belum memisahkan perusahaan asuransi umum dan jiwa, sehingga belum dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi umum telah menerapkan KAPJ. 

Namun, penandatanganan perjanjian oleh sejumlah perusahaan merupakan perkembangan positif menuju implementasi yang lebih luas.

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Naik Jadi 99,6% pada Semester I-2026, Ini Penjelasan AAUI

Menurut Budi, kesiapan implementasi KAPJ perlu dilihat tidak hanya dari penandatanganan perjanjian, tetapi juga dari pelaksanaan layanan, termasuk kesesuaian manfaat polis, kesiapan jaringan rumah sakit, pertukaran data, verifikasi kepesertaan, serta mekanisme pembagian dan penyelesaian pembayaran klaim. 

"Dengan kesiapan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih lancar dan memahami manfaat yang ditanggung oleh masing-masing penyelenggara," ungkap Budi.

Asal tahu saja, dalam mendukung implementasi KAPJ, sudah terbentuk Task Force yang diketuai oleh OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan Task Force itu merupakan tindak lanjut dari rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan atau KKSK. 

Ogi menjelaskan Task Force mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi, standarisasi proses, serta data. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.

"Kerja sama diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta," ujarnya.

Ke depannya, Ogi menyebut Task Force KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya. Dia menyampaikan upaya pembentukan Task Force KAPJ juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam POJK 36 Tahun 2025. 

Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, Ogi berharap akses masyarakat terhadap pelindungan kesehatan dapat makin luas dan berkualitas. 

Baca Juga: AAUI: Ketentuan Ekuitas Minimum Perlu Melihat Kondisi Aktual Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: