AAUI Sebut Pembagian Risiko dalam Aturan Asuransi Kredit Bakal Untungkan Industri



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pembagian risiko dalam rencana ketentuan asuransi kredit bagi perbankan dan industri asuransi bakal membawa keuntungan untuk industri.

Seperti diketahui, pembagian risiko tersebut dibagi menjadi 25% dari risiko untuk perbankan sementara 75% akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dan penjaminan.

Ketua AAUI, Budi Herawan menyampaikan pembagian risiko tersebut telah dalam tahap penyelesaian (finalisasi). Industri pun masing menunggu ketentuan tersebut untuk diimplementasikan.


Baca Juga: Industri Asuransi Umum Belum Sehat, Ini Strategi AAUI

“(Pembagian risiko) 75% dan 25% kayaknya udah mau final ya yang resharing, tinggal kita tunggu saja. Semoga bisa diimplementasikan. Resharing itu tetap menjadi satu harapan di industri asuransi,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Budi mengungkapkan bahwa pembagian risiko ini diperlukan sosiasilisasi antara dua hingga tiga bulan setelah ketentuan tersebut diberlakukan.

“Saya nggak tahu (kapan berlaku ketentuannya), saya masih menunggu saja,” ungkapnya.

Budi bilang, dampak dari pemberlakuan resharing risiko tersebut akan berdampak ke premi, untuk itu menurutnya, ketentuan yang berlaku ini akan mengungtungkan industri asuransi.

“Justru kami mengusulkan resharing supaya jangan seolah-olah untuk nekan NPL buang mitigasinya langsung ke asuransi,” terangnya.

Baca Juga: AAUI: Total Investasi Asuransi Umum Capai Rp 98,64 Triliun di Kuartal III-2023

Lebih lanjut, Budi berharap produk yang akan dijamin dalam asuransi kredit antara lain kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit usaha rakyat (KUR).

“Kalau kami yang pasti sangat positif dalam arti dengan satu ekspektasi yang besar, akan terjadi perbaikan, mitigasi risiko baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut pihaknya akan mengeluarkan POJK terkait asuransi kredit.

Adapun salah satu yang akan diatur dalam baleid tersebut yakni pembagian risiko antara perbankan dan perusahaan asuransi.

“Bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .