KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian bencana alam masih terjadi di Indonesia. Baru-baru ini wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diterpa bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,7. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kejadian bencana yang kembali terjadi menunjukkan bahwa Indonesia memang perlu memperluas sistem perlindungan risiko bencana secara nasional. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pendekatannya sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban membeli satu jenis polis. "Akan tetapi, sebagai suatu
layered disaster risk financing system atau sistem pembiayaan risiko yang berlapis," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/8).
Baca Juga: Polis Produk Unilink Perlu Dipantau Secara Berkala Budi mengatakan pemerintah sendiri melalui Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana atau PARB/DRFI sudah bergerak dari pendekatan yang sebelumnya lebih banyak
pay after disaster menjadi
allocate before disaster. Artinya, dia bilang risiko tidak seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah kejadian. Namun, dikelola melalui kombinasi antara retensi risiko, Pooling Fund Bencana, asuransi
indemnity, parametric insurance, dan instrumen transfer risiko lainnya. Budi menjelaskan Pooling Fund Bencana atau PFB sendiri dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat buffer fiskal dan melakukan transfer risiko melalui asuransi. Dia bilang implementasinya sudah berjalan dan PFB pada 2025 mulai membiayai kegiatan prabencana dan asuransi aset negara, termasuk perlindungan terhadap 23.717 aset pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, dan aset pemerintah lainnya. Budi menyebut Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa PFB merupakan salah satu instrumen utama PARB untuk membuat pembiayaan bencana lebih proaktif dan mengurangi tekanan langsung terhadap APBN. Oleh karena itu, dia bilang apabila dikembangkan skema asuransi bencana yang lebih luas atau bersifat mandatory ke depan, desainnya perlu mempertimbangkan
affordability masyarakat, karakter risiko setiap wilayah, kualitas bangunan, kapasitas industri dan reasuransi, dukungan pemerintah bagi kelompok rentan, serta mekanisme klaim yang sederhana dan cepat.
Baca Juga: Bank Mandiri Gandeng Pemprov NTT, NTB, dan Bali Tangani Bencana Lewat Mandiri Peduli "Tujuannya bukan semata-mata menciptakan kewajiban membeli asuransi, melainkan secara nyata memperkecil
protection gap dan mempercepat
recovery masyarakat setelah bencana," tuturnya. Dalam kerangka tersebut, Budi mengatakan
parametric insurance juga sangat relevan sebagai pelengkap asuransi indemnity. Dia bilang asuransi indemnity membayar berdasarkan kerugian aktual yang telah dinilai, sedangkan parametrik memungkinkan pembayaran dilakukan ketika parameter atau trigger yang telah ditentukan sebelumnya terpenuhi. Keunggulannya adalah
rapid payout, sehingga dana dapat tersedia lebih cepat untuk kebutuhan awal setelah bencana. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pemerintah saat ini juga sedang mengembangkan
parametric insurance untuk risiko gempa dan banjir bagi pemerintah pusat dan daerah sebagai instrumen perlindungan fiskal, sedangkan kerangka regulasi dan tata kelolanya masih terus disiapkan. "Dengan demikian, parametrik perlu dilihat sebagai bagian dari solusi berlapis, bukan pengganti seluruh asuransi konvensional. Tetap dibutuhkan catastrophe model yang kredibel, data yang baik, trigger yang tepat, serta kapasitas asuransi dan reasuransi yang memadai," ucapnya. Jadi, Budi menyampaikan bagi industri asuransi, kejadian bencana seperti gempa NTT dan meningkatnya risiko iklim seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan ekosistem perlindungan bencana nasional. Dia menerangkan pembangunan ekosistemnya, meliputi memperkuat disaster risk modelling, meningkatkan penetrasi asuransi, memperluas risk transfer, mengembangkan PFB dan parametric insurance, serta secara bertahap memperkecil protection gap. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK mendukung pelaksanaan program asuransi wajib. Dia bilang hal itu akan menjadi salah satu program yang dapat meningkatkan penetrasi industri asuransi di Tanah Air.
"Hal tersebut akan menjadi salah satu program yang mendukung pertumbuhan industri asuransi secara nasional. Namun, penyelenggaraan program asuransi wajib harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan prudent baik bagi masyarakat maupun pelaku industri asuransi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, industri asuransi umum membukukan total nilai klaim sebesar Rp 12,92 triliun pada kuartal I-2026, atau meningkat 17,7% secara
Year on Year (YoY). Adapun rasio klaimnya mencapai 41,5%, atau meningkat dari kuartal I-2025 yang sebesar 36,0%.
Baca Juga: Jasindo Terapkan Strategi Ini Antisipasi Peningkatan Risiko Akibat Bencana Alam Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News