AAUI Sebut Terdapat Potensi Peningkatan Klaim Akibat Gempa NTT dan El Nino



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini dan terdapat ancaman El Nino menjadi perhatian industri asuransi umum. Sebab, kedua fenomena itu berpotensi membuat klaim industri meningkat pada Semester II-2026.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan keprihatinannya atas kejadian gempa di NTT, serta berharap penanganan dan pemulihan dapat berjalan dengan baik. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan secara risiko, tentu terdapat potensi peningkatan klaim pada Semester II-2026, terutama dari risiko gempa bumi, serta berkaitan dengan kondisi cuaca dan iklim ekstrem. 

Namun, Budi bilang perlu dibedakan antara economic loss dan insured loss imbas dari fenomena tersebut. Menurutnya, besarnya kerusakan fisik akibat suatu bencana tidak serta-merta sama dengan besarnya klaim asuransi. 


Baca Juga: Alokasi Dana Pensiun Konvensional di SRBI Meningkat, Ini Kata Dapen BTN

"Sebab, hal itu sangat bergantung pada berapa banyak aset terdampak yang memang telah diasuransikan, jenis perlindungan yang dimiliki, nilai pertanggungan, serta terms and conditions polis," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/8).

Untuk risiko iklim, Budi menyampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 cenderung lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal. Dia bilang pemutakhiran BMKG juga menunjukkan sebagian besar puncak kemarau terjadi pada Agustus 2026, dengan peluang El Nino yang cukup kuat dan dampaknya perlu diantisipasi selama periode musim kemarau. 

Budi mengatakan hal itu dapat meningkatkan exposure terhadap kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, gangguan produksi pertanian, maupun risiko usaha lain yang terkait, sepanjang risiko tersebut termasuk dalam cakupan polis.

Dari sisi kapasitas, Budi bilang secara agregat industri asuransi masih memiliki tingkat permodalan memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52%. Namun, dia menyebut kesiapan menghadapi bencana tentu tidak hanya dilihat dari RBC, tetapi perusahaan juga perlu memastikan kecukupan reasuransi, mengelola akumulasi exposure berdasarkan wilayah, memperkuat catastrophe modelling, serta memastikan kesiapan loss assessment dan pelayanan klaim.

Dalam konteks itu, Budi mengatakan pengembangan catastrophe model menjadi makin penting. Dia menyampaikan pemerintah sejak 2021 telah mengembangkan model risiko katastrofik Indonesia yang mencakup berbagai jenis bencana, seperti gempa, tsunami, banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan, dengan ukuran risiko antara lain Event Loss Table, Average Annual Loss, dan Probable Maximum Loss. 

Pada 2025–2026, cakupannya juga dikembangkan untuk exposure pertanian di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terhadap banjir dan kekeringan dengan mempertimbangkan variabel perubahan iklim.

"Hal itu menjadi penting bagi industri untuk makin baik dalam memahami potensi akumulasi kerugian, menentukan kapasitas, pricing dan struktur reasuransi. Dengan demikian, kesiapan tidak hanya bersifat reaktif setelah bencana terjadi," tuturnya.

Pada saat yang sama, Budi mengatakan kejadian bencana alam kembali memperlihatkan masih adanya protection gap. Dia menerangkan banyak kerugian ekonomi masyarakat akibat bencana belum menjadi insured loss, karena asetnya memang belum memiliki perlindungan asuransi. 

"Dengan demikian, tantangan kami bukan hanya memastikan industri siap membayar klaim, melainkan juga bagaimana memperluas perlindungan sebelum bencana terjadi," katanya.

Untuk saat ini, Budi mengatakan belum ada angka klaim agregat yang dapat dikonfirmasikan di tingkat asosiasi akibat fenomena gempa NTT dan El Nino. Dia menerangkan perusahaan asuransi tentunya melakukan identifikasi terhadap polis dan exposure masing-masing di daerah terdampak.

"Adapun proses pendataan dan verifikasi kerugian di lapangan juga masih berjalan," ucapnya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan industri juga perlu berhati-hati untuk tidak menyamakan jumlah bangunan yang terdampak dengan jumlah klaim. Dia bilang tidak semua rumah atau bangunan yang mengalami kerusakan memiliki perlindungan asuransi gempa bumi. 

"Alhasil, selisih antara total economic loss dengan insured loss tersebut justru menjadi salah satu gambaran besarnya protection gap yang masih perlu dikurangi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan hal yang menarik adalah gempa NTT pada 15 Agustus 2026 dengan magnitudo 7,7 telah digunakan dalam materi Kementerian Keuangan sebagai backtesting rancangan produk parametric insurance. Dalam simulasi tersebut, dia bilang digunakan beberapa alternatif trigger berbasis intensitas guncangan, seperti Maximum Medical Improvement (MMI) dan Placement Service Agreement (PSA), serta tergantung desain produknya terdapat beberapa kabupaten yang memenuhi trigger pembayaran. 

"Namun, perlu ditegaskan bahwa hal itu merupakan simulasi atau product backtesting, bukan pembayaran klaim aktual industri. Contoh tersebut justru menggambarkan teknologi data dan parametric insurance ke depannya dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyediakan dana secara lebih cepat setelah bencana," kata Budi.

Sebagai informasi, data AAUI mencatat, industri asuransi umum membukukan nilai klaim sebesar Rp 12,92 triliun pada kuartal I-2026, atau meningkat 17,7% secara Year on Year (YoY). Adapun rasio klaimnya mencapai 41,5%, atau meningkat dari kuartal I-2025 yang sebesar 36,0%. 

Baca Juga: BSI Siapkan Pengembangan Bisnis Simpanan Emas, Bidik Ekspansi Bullion Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News