KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku intens memberikan masukkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan asuransi kredit yang nantinya bakal diterbitkan dalam Peraturan OJK (POJK). Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi concern pihaknya dalam asuransi kredit ini. Pertama, mengenai pembagian ulang (resharing) dengan pihak perbankan. “Yang pasti tentunya pertama resharing dengan perbankan harapan kami ini bisa diimplementasikan dengan pihak perbankan,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).
AAUI Soroti Hal Ini dalam Aturan Asuransi Kredit yang Bakal Diluncurkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku intens memberikan masukkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan asuransi kredit yang nantinya bakal diterbitkan dalam Peraturan OJK (POJK). Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi concern pihaknya dalam asuransi kredit ini. Pertama, mengenai pembagian ulang (resharing) dengan pihak perbankan. “Yang pasti tentunya pertama resharing dengan perbankan harapan kami ini bisa diimplementasikan dengan pihak perbankan,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).