JAKARTA. Pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi dalam negeri sepertinya tidak berdampak besar bagi industri asuransi umum. Maklum, ketimbang industri asuransi jiwa yang porsi kepemilikan asing dengan lokalnya nyaris fifty-fify (50:50), kepemilikan lokal di industri asuransi umum masih mendominasi. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, sampai saat ini, pangsa pasar perusahaan asuransi umum lokal masih sekitar 81% dan sisanya 19% dikuasai perusahaan asuransi umum patungan (joint venture). "Malah, 10 perusahaan asuransi umum teratas, sebanyak 6 – 7 perusahaan di antaranya adalah perusahaan asuransi umum lokal. Ini menandakan, asing atau joint venture belum dominan di industri asuransi umum, meski potensinya besar dan banyak investor asing yang melirik,” ujarnya, Selasa (16/9).
AAUI tak khawatir pembatasan kepemilikan asing
JAKARTA. Pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi dalam negeri sepertinya tidak berdampak besar bagi industri asuransi umum. Maklum, ketimbang industri asuransi jiwa yang porsi kepemilikan asing dengan lokalnya nyaris fifty-fify (50:50), kepemilikan lokal di industri asuransi umum masih mendominasi. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, sampai saat ini, pangsa pasar perusahaan asuransi umum lokal masih sekitar 81% dan sisanya 19% dikuasai perusahaan asuransi umum patungan (joint venture). "Malah, 10 perusahaan asuransi umum teratas, sebanyak 6 – 7 perusahaan di antaranya adalah perusahaan asuransi umum lokal. Ini menandakan, asing atau joint venture belum dominan di industri asuransi umum, meski potensinya besar dan banyak investor asing yang melirik,” ujarnya, Selasa (16/9).