KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan atau jasa setelah tahun 2019. Hal ini ditegaskan setelah ditetapkannya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk suretyship dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk suretybond seperti perusahaan penjaminan. Ketentuan mengenai produk suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Adapun salah satu produk suretyship ialah surety bond.
AAUI tegaskan pelaku asuransi umum masih bisa memasarkan surety bond
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan atau jasa setelah tahun 2019. Hal ini ditegaskan setelah ditetapkannya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk suretyship dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk suretybond seperti perusahaan penjaminan. Ketentuan mengenai produk suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Adapun salah satu produk suretyship ialah surety bond.