KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan tengah berkoordinasi dengan asosiasi lain, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk merumuskan skema yang pas bagi perusahaan asuransi yang tak mampu membentuk Medical Advisory Board secara mandiri. Menurut AAUI, kolaborasi dengan asosiasi lain menjadi salah satu hal penting dalam menyikapi pembentukan Medical Advisory Board.
AAUI Tengah Berkolaborasi dengan Asosiasi Lain untuk Membahas Skema Pembentukan MAB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan tengah berkoordinasi dengan asosiasi lain, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk merumuskan skema yang pas bagi perusahaan asuransi yang tak mampu membentuk Medical Advisory Board secara mandiri. Menurut AAUI, kolaborasi dengan asosiasi lain menjadi salah satu hal penting dalam menyikapi pembentukan Medical Advisory Board.