AAUI Tengah Berkolaborasi dengan Asosiasi Lain untuk Membahas Skema Pembentukan MAB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan tengah berkoordinasi dengan asosiasi lain, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk merumuskan skema yang pas bagi perusahaan asuransi yang tak mampu membentuk Medical Advisory Board secara mandiri.

Menurut AAUI, kolaborasi dengan asosiasi lain menjadi salah satu hal penting dalam menyikapi pembentukan Medical Advisory Board.


"Medical Advisory Board harus dijalankan dan kami meeting mencakup tiga asosiasi coba berkolaborasi. Kami lagi merumuskan dahulu," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: AAUI Catat Pendapatan Premi Asuransi Umum Rp 112,81 Triliun hingga Akhir 2025

Budi tak memungkiri di perusahaan lain baik syariah dan jiwa juga memiliki kendala sama bahwa ada yang tak bisa membentuk Medical Advisory Board secara mandiri. Dia mengatakan salah satu kendalanya adalah biaya.

"Dengan demikian, tak bisa jalan sendiri-sendiri. Mereka juga menyadari semua. Biayanya tak kecil, berat," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK sempat menyatakan sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi Medical Advisory Board baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. MAB juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga. 

Adapun perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan Medical Advisory Board.

Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Baca Juga: Tarif Resiprokal AS Disepakati, Ini Dampaknya ke Asuransi Marine Cargo Menurut AAUI

Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan.

Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan Dewan Penasihat Medis melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan. 

Selanjutnya: Mandiri Inhealth Perkuat Layanan Digital lewat Aplikasi One by IFG

Menarik Dibaca: Akses Asuransi Lewat Aplikasi One by IFG, Mudah dan Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News