KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan tengah menyusun terkait implementasi klasterisasi perusahaan perasuransian yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung hadirnya POJK tersebut, namun ia tak memungkiri terdapat beberapa perusahaan yang bisa masuk dalam klasterisasi ini terutama di tahun 2028, di mana kenaikan ekuitas minimum semakin tinggi. “Saat ini kami masih menunggu waktu, bagaimana kita merumuskan KPPE1 dan KPPE 2 maupun KUPA 1 dan KUPA 2 implementasinya seperti apa,” ujarnya dalam webinar berjudul Membedah Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
AAUI Tengah Godok Implementasi Klaster Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan tengah menyusun terkait implementasi klasterisasi perusahaan perasuransian yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung hadirnya POJK tersebut, namun ia tak memungkiri terdapat beberapa perusahaan yang bisa masuk dalam klasterisasi ini terutama di tahun 2028, di mana kenaikan ekuitas minimum semakin tinggi. “Saat ini kami masih menunggu waktu, bagaimana kita merumuskan KPPE1 dan KPPE 2 maupun KUPA 1 dan KUPA 2 implementasinya seperti apa,” ujarnya dalam webinar berjudul Membedah Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).