KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mengawal pembuatan skema asuransi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau akrab disebut sebagai kendaraan listrik. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menilai, kendaraan listrik berpotensi menjadi tren berkendaraan, sejalan dengan konsep lingkungan hijau yang berusaha diwujudkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, populasi kendaraan listrik roda dua dan empat di Indonesia ditargetkan pemerintah bisa mencapai 6 juta unit pada 2025 nanti. Hingga tahun 2035, jumlahnya diharapkan terus meningkat hingga mencapai 12 juta unit. “Ini yang kami lakukan dari asosiasi, kami membuat tim kerja khusus untuk mengawal pembuatan skema asuransi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Bern kepada Kontan.co.id, Selasa (07/11). Baca Juga: Mobil Listrik Menyumbang 97% dari Total Portofolio Asuransi Kendaraan Listrik ACPI Bern melihat, meski harga dari kendaraan listrik masih tergolong mahal, jika nanti harganya bisa ditekan, maka permintaan dari kendaraan listrik akan melonjak. Alhasil, peningkatan adopsi kendaraan listrik ini akan berpengaruh pula terhadap peningkatan permintaan perlindungan kendaraan listrik. Namun, hingga kini asuransi kendaraan listrik kebanyakan masih mengikuti skema regulasi dari kendaraan konvensional. Padahal, keduanya memiliki proteksi yang cukup berbeda. "Apalagi mobil listrik itu spare part-nya masih langka dan harganya mahal, sehingga kebutuhan akan perlindungan ini pastinya akan mengikuti peningkatan pembelian kendaraan listrik tersebut," ucap Bern. Vice Chairman for International Relations Affairs AAUI Heddy Agus Pritasa mengatakan, asuransi untuk kendaraan listrik memiliki tantangan tersendiri, karena karakteristik mereka yang tidak sama dengan kendaraan bermotor konvenional. “Tantangan yang paling besar juga ada beberapa hal selain juga tadi penggeraknya berbeda, polisnya tentu akan beda,” ucap Heddy. Heddy menambahkan, risk and value dari asuransi kendaraan listrik juga menjadi sebuah tantangan, karena harga baterai yang mahal, dan nilainya yang akan menurun dari tahun ke tahun. “Nah, bagaimana risk and value nya dari kendaraan listrik itu merupakan hal yang dicari di asosiasi ya,” kata Heddy. Baca Juga: Ini Alasan Asuransi Kendaraan Listrik Kebanyakan Masih Pakai Skema Konvensional Heddy bilang, AAUI juga akan melakukan pembahasan terkait polis kendaraan listrik. Untuk regulasinya, Heddy memperkirakan ke depan AAUI akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, AAUI mencatat pendapatan premi pada perusahaan umum mencapai Rp 48,9 triliun pada semester I 2023, atau tumbuh 6,2% yoy. Adapun pendapatan premi pada lini usaha kendaraan bermotor bertumbuhannya mencapai 12,4% yoy, dengan besarannya senilai Rp 9,84 triliun.
AAUI Terus Kawal Pembuatan Skema Asuransi Khusus Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mengawal pembuatan skema asuransi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau akrab disebut sebagai kendaraan listrik. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menilai, kendaraan listrik berpotensi menjadi tren berkendaraan, sejalan dengan konsep lingkungan hijau yang berusaha diwujudkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, populasi kendaraan listrik roda dua dan empat di Indonesia ditargetkan pemerintah bisa mencapai 6 juta unit pada 2025 nanti. Hingga tahun 2035, jumlahnya diharapkan terus meningkat hingga mencapai 12 juta unit. “Ini yang kami lakukan dari asosiasi, kami membuat tim kerja khusus untuk mengawal pembuatan skema asuransi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Bern kepada Kontan.co.id, Selasa (07/11). Baca Juga: Mobil Listrik Menyumbang 97% dari Total Portofolio Asuransi Kendaraan Listrik ACPI Bern melihat, meski harga dari kendaraan listrik masih tergolong mahal, jika nanti harganya bisa ditekan, maka permintaan dari kendaraan listrik akan melonjak. Alhasil, peningkatan adopsi kendaraan listrik ini akan berpengaruh pula terhadap peningkatan permintaan perlindungan kendaraan listrik. Namun, hingga kini asuransi kendaraan listrik kebanyakan masih mengikuti skema regulasi dari kendaraan konvensional. Padahal, keduanya memiliki proteksi yang cukup berbeda. "Apalagi mobil listrik itu spare part-nya masih langka dan harganya mahal, sehingga kebutuhan akan perlindungan ini pastinya akan mengikuti peningkatan pembelian kendaraan listrik tersebut," ucap Bern. Vice Chairman for International Relations Affairs AAUI Heddy Agus Pritasa mengatakan, asuransi untuk kendaraan listrik memiliki tantangan tersendiri, karena karakteristik mereka yang tidak sama dengan kendaraan bermotor konvenional. “Tantangan yang paling besar juga ada beberapa hal selain juga tadi penggeraknya berbeda, polisnya tentu akan beda,” ucap Heddy. Heddy menambahkan, risk and value dari asuransi kendaraan listrik juga menjadi sebuah tantangan, karena harga baterai yang mahal, dan nilainya yang akan menurun dari tahun ke tahun. “Nah, bagaimana risk and value nya dari kendaraan listrik itu merupakan hal yang dicari di asosiasi ya,” kata Heddy. Baca Juga: Ini Alasan Asuransi Kendaraan Listrik Kebanyakan Masih Pakai Skema Konvensional Heddy bilang, AAUI juga akan melakukan pembahasan terkait polis kendaraan listrik. Untuk regulasinya, Heddy memperkirakan ke depan AAUI akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, AAUI mencatat pendapatan premi pada perusahaan umum mencapai Rp 48,9 triliun pada semester I 2023, atau tumbuh 6,2% yoy. Adapun pendapatan premi pada lini usaha kendaraan bermotor bertumbuhannya mencapai 12,4% yoy, dengan besarannya senilai Rp 9,84 triliun.