KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharapkan adanya kewajiban untuk menggunakan asuransi
Third Party Liability (TPL).
Third Party Liability adalah jenis asuransi akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cidera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan.
Baca Juga: AAUI harapkan asuransi third party liability diterapkan secara wajib “Ini jangan dilihat bahwa Industri asuransi ini ingin mendapatkan premi saja. Namun, perlu dilihat bagaimana masyarakat tercover jika ada kerugian,” ungkap Executive Director AAUI Dody A. S. Dalimunthe, Kamis (1/8). Dia menjelaskan, produk
compulsory insurance ini merupakan produk yang menyasar masyarakat banyak. Hal ini ditujukan kepada masyarakat yang tingkat literasinya rendah untuk wajib berasuransi. Tujuan dari
compulsory ini pun demi kebaikan masyarakat. Olehnya,
compulsory asuransi ini menjadi penting.
Baca Juga: Premi Asuransi Kerugian Tumbuh 17,27% Hingga Pertengahan Tahun 2019 “Tujuan asuransi ini untuk menyasar ke masyarakat banyak yang tingkat literasinya masih rendah. Asuransi ini perlu diwajibkan karena tujuannya memang untuk mereka sendiri,” terangnya. Pihaknya menginginkan compulsory insurance ini berjalan seperti BPJS. Menurutnya, BPJS terbukti bermanfaat bagi banyak masyarakat.
Jika saat ini pemerintah belum bisa membuat
compulsory ini sebagai undang-undang, pihaknya berharap stakeholder dapat membuatnya sebagai subsidi tahap pertama. Dody berharap ada kewajiban memiliki TPL, terutama untuk kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Premi asuransi umum melesat hingga tengah tahun, industri pilih hati-hati Dody menceritakan Malaysia sudah mengembangkan TPL ini. Di sana asosiasi ikut serta memberikan kampanye tentang
safety driving. Industri otomotif di Malaysia juga dinilai semakin peduli dengan membuat kendaraan yang aman, bukan sekadar menciptakan yang murah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto