Jakarta. Khawatir tidak dapat memenuhi aturan minimum investasi surat utang negara (SUN), asuransi dan dana pensiun mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat mencampur SUN dengan obligasi BUMN sebagai kewajiban syarat minimum porsi investasi. Cara ini disebut menjadi solusi dari kewajiban pemenuhan industri keuangan non bank (IKNB) atas SUN. Nah, pilihan obligasi BUMN karena produk perusahaan pelat merah dianggap bagian dari pemerintah. Sebab Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dari obligasi yang diterbitkan BUMN. Yasril R. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana tersebut. Sekarang ini tinggal pada tahap menyampaikannya kepada Kementerian BUMN.
AAUI usul investasi di obligasi BUMN setara SUN
Jakarta. Khawatir tidak dapat memenuhi aturan minimum investasi surat utang negara (SUN), asuransi dan dana pensiun mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat mencampur SUN dengan obligasi BUMN sebagai kewajiban syarat minimum porsi investasi. Cara ini disebut menjadi solusi dari kewajiban pemenuhan industri keuangan non bank (IKNB) atas SUN. Nah, pilihan obligasi BUMN karena produk perusahaan pelat merah dianggap bagian dari pemerintah. Sebab Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dari obligasi yang diterbitkan BUMN. Yasril R. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana tersebut. Sekarang ini tinggal pada tahap menyampaikannya kepada Kementerian BUMN.