KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian atas tarif premi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Asal tahu saja, tarif asuransi tersebut saat ini telah diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017, tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mengatakan, sejumlah usulan dari AAUI antara lain yakni, untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.
AAUI Usul Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Harta Beda dan Kendaraan Bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian atas tarif premi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Asal tahu saja, tarif asuransi tersebut saat ini telah diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017, tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mengatakan, sejumlah usulan dari AAUI antara lain yakni, untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.
TAG: