AAUI Usulkan Pembagian Risiko untuk Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian risiko atau risk sharing untuk asuransi kredit.

Penerapan risk sharing ini dilakukan dengan rasio 70 : 30 antara industri asuransi dengan perbankan. Hal ini juga sekaligus dilakukan untuk meminta pihak perbankan ikut serta menanggung risiko dari hasil kredit yang diberikan.

“Agar dalam menganalisa risiko dari nasabahnya dalam dilakukan dengan lebih hati-hati dan ketat,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).


Baca Juga: Pendapatan Premi Reasuransi Turun di Semester I-2023

Bern juga menyebutkan bahwa risk sharing ini diterapkan dan dibebankan tidak hanya pada pihak asuransi dan pihak perbankan tetapi juga kepada nasabahnya.

“Jadi ketika ada klaim, setiap pihak memiliki porsi masing-masing sehingga tidak semuanya ditanggung oleh perusahaan asuransi,” papar Bern.

Dengan risk sharing ini, Bern berharap kinerja asuransi kredit kedepannya bisa lebih baik lagi dengan tidak hanya membebankan salah satu pihak.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang turut memberikan komentarnya terkait pembagian eksposur rasio dan adanya kemungkinan perubahan pada kinerja lini usaha asuransi kredit ke depannya.

Baca Juga: Semester I-2023, Kinerja Perusahaan Asuransi Umum Bukukan Kinerja Positif

“Perubahan terms jika ada baru tergambar dari loss rasio beberapa bulan setelah penerapan,” ujar Trinita.

Sebagai informasi, data klaim lini usaha asuransi kredit yang dibukukan oleh AAUI alami perubahan yang cukup signifikan di mana klaim dibayar naik sebanyak 31,3% menjadi Rp 6,1 triliun di semester I-2023 dari periode yang sama tahun 2022 sebanyak Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi