KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian risiko atau risk sharing untuk asuransi kredit. Penerapan risk sharing ini dilakukan dengan rasio 70 : 30 antara industri asuransi dengan perbankan. Hal ini juga sekaligus dilakukan untuk meminta pihak perbankan ikut serta menanggung risiko dari hasil kredit yang diberikan. “Agar dalam menganalisa risiko dari nasabahnya dalam dilakukan dengan lebih hati-hati dan ketat,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).
AAUI Usulkan Pembagian Risiko untuk Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian risiko atau risk sharing untuk asuransi kredit. Penerapan risk sharing ini dilakukan dengan rasio 70 : 30 antara industri asuransi dengan perbankan. Hal ini juga sekaligus dilakukan untuk meminta pihak perbankan ikut serta menanggung risiko dari hasil kredit yang diberikan. “Agar dalam menganalisa risiko dari nasabahnya dalam dilakukan dengan lebih hati-hati dan ketat,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).