KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perusahaan asuransi umum perlu menerapkan sejumlah upaya dalam meningkatkan ekuitas agar dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum pada 2026. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan upaya yang bisa diterapkan perusahaan asuransi umum, yakni memperkuat kinerja underwriting, menerapkan efisiensi operasional, memperluas basis premi yang berkelanjutan, dan meningkatkan manajemen risiko.
AAUI:Asuransi Umum Perlu Terapkan Sejumlah Upaya Ini Dalam Meningkatkan Ekuitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perusahaan asuransi umum perlu menerapkan sejumlah upaya dalam meningkatkan ekuitas agar dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum pada 2026. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan upaya yang bisa diterapkan perusahaan asuransi umum, yakni memperkuat kinerja underwriting, menerapkan efisiensi operasional, memperluas basis premi yang berkelanjutan, dan meningkatkan manajemen risiko.
TAG: