JAKARTA. Pelaku pasar rupanya belum siap akan pemberlakukan aturan baru tentang Modal Kerja Disesuaikan (MKBD). Itu sebabnya, mereka tidak ingin aturan ini diberlakukan dalam waktu dekat. Anggota Bursa (AB) menilai, aturan ini masih sangat memberatkan. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon bilang, AB sudah mulai memasukkan usulan pemberlakukan ketentuan MKBD baru. "Mereka meminta pemberlakukan aturan ini ditunda sampai dua setengah tahun hingga tiga tahun ke depan," ucapnya. Robinson mengaku hal ini sangat wajar dan menampung saja usulan AB ini.
AB minta pemberlakuan MKBD ditunda hingga tiga tahun
JAKARTA. Pelaku pasar rupanya belum siap akan pemberlakukan aturan baru tentang Modal Kerja Disesuaikan (MKBD). Itu sebabnya, mereka tidak ingin aturan ini diberlakukan dalam waktu dekat. Anggota Bursa (AB) menilai, aturan ini masih sangat memberatkan. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon bilang, AB sudah mulai memasukkan usulan pemberlakukan ketentuan MKBD baru. "Mereka meminta pemberlakukan aturan ini ditunda sampai dua setengah tahun hingga tiga tahun ke depan," ucapnya. Robinson mengaku hal ini sangat wajar dan menampung saja usulan AB ini.