ABADI Minta Revisi Aturan Outsourcing Ditunda, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) sebut rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Organisasi tersebut mengusulkan agar pemerintah menunggu proses penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru selesai sebelum melakukan perubahan yang bersifat mendasar terhadap regulasi outsourcing.

Wakil Ketua Umum ABADI, Yoris Rusamsi, mengatakan pihaknya menghormati langkah pemerintah dalam menyempurnakan regulasi terkait pekerjaan alih daya. Meski demikian, ia menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih berada pada tahap awal pelaksanaan sehingga perlu diberi waktu untuk diimplementasikan dan dievaluasi terlebih dahulu.


"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih berada pada tahap awal implementasi. Karena itu, regulasi tersebut perlu diberikan kesempatan untuk dijalankan terlebih dahulu dan dievaluasi berdasarkan pelaksanaannya sebelum dilakukan perubahan yang bersifat substantif," ujar Yoris kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Yoris, perubahan regulasi dalam waktu yang relatif singkat setelah diterbitkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pekerja maupun pelaku usaha yang saat ini masih beradaptasi dengan ketentuan baru.

Baca Juga: Agrinas Ditugaskan Kelola Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

Ia menegaskan, evaluasi terhadap implementasi aturan yang telah berlaku menjadi langkah penting agar setiap penyempurnaan kebijakan benar-benar didasarkan pada kondisi di lapangan dan kebutuhan nyata.

Selain itu, ABADI mengingatkan bahwa pemerintah bersama DPR saat ini tengah menyusun UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dengan mempertimbangkan proses legislasi tersebut, ABADI berpandangan perubahan yang bersifat fundamental terhadap pengaturan outsourcing lebih tepat dilakukan setelah UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

"Pendekatan tersebut akan menghindari terjadinya perubahan regulasi mengenai pekerjaan alih daya secara berturut-turut dalam waktu yang berdekatan, sehingga tercipta konsistensi regulasi dan kepastian hukum bagi pekerja, dunia usaha, maupun seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Yoris menambahkan, upaya meningkatkan perlindungan pekerja tetap dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah berlaku serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, efektivitas perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

ABADI juga menilai, apabila pemerintah tetap memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pekerjaan alih daya, perubahan tersebut sebaiknya disusun berdasarkan hasil evaluasi implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: Mulai Beroperasi September, Penyaluran Bansos Dipusatkan di Kopdes Merah Putih

Pemerintah Siapkan Revisi Permenaker Outsourcing

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah rampung dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana memperketat penggunaan tenaga alih daya dengan membatasi penerapannya hanya pada pekerjaan penunjang, seperti katering, cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan.

Sementara itu, penggunaan tenaga outsourcing di badan usaha milik negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan akan diatur melalui ketentuan lex specialis dengan persyaratan tertentu.

"Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden. Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News