Abaikan Panggilan, Satgas BLBI Siap Beri Langkah Tegas bagi Pengemplang Dana BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melakukan berbagai upaya guna menagih utang para obligor/debitur BLBI.

Seperti yang diketahui, Satgas BLBI kembali memanggil lima pengemplang dana BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara. Namun, apabila para pengemplang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Satgas BLBI akan langsung melakukan berbagai upaya penagihan seperti penyitaan jaminan atau harta keyaan miliknya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penglolala Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sekaligus Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi. Purnama bilang, hal tersebut merupakan upaya guna pengembalian uang negara.


"Kita mengharapkan itikad baik, dengan hadir dan membayar. Jika tidak ada itikad baik, akan dilakukan berbagai upaya penagihan, seperti penyitaan jaminan atau harta kekayaan miliknya," ujar Purnama kepada Kontan.co.id, Selasa (7/2).

Baca Juga: Tagih Utang Rp 193 Miliar, Satgas Panggil 5 Pengemplang Dana BLBI

Sebagai gambaran, Satgas BLBI memanggil lima pengemplang dana BLBI dengan total nilai utangnya mencapai Rp 101,2 miliar dan US$ 6,15 juta atau setara Rp 92,25 miliar. Dalam pengumuman yang diterbitkan disalah satu surat kabar Indonesia, kelima pengemplang tersebut diminta hadir pada 10 Februari 2023 dan juga 13 Februari 2023.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada tanggal 3 Februari 2022.

"Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian bungi surat pemanggilan tersebut, dikutip Selasa (7/2).

Kelima pengemplang dana BLBI yang diminta memenuhi panggilan Satgas BLBI, diantaranya:

  1. Pengurus PT Oerip Mangkoedijaya, yang terdiri dari empat direktur dan satu komisaris. Panggilan ini dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
  2. Pengurus PT Sargo Europrimatama. Panggilan ini dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 6.669.982.970 dan US$ 4.349.012 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
  3. Pengurus PT Sahna Utama Permai yang terdiri dari direktur, presiden komisaris, dan komisaris.  Adapun penyelesaian hak tagih negara tersebut adalah sebesar Rp 52.102.898.164 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
  4. Ir.KGS Hadie Gusnantho dengan penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 11.375.029.970 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
  5. Surat panggilan penagihan ditujukan kepada pengurus PT Sukowati Tex, dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar US$ 1.077.176 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat