KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melakukan berbagai upaya guna menagih utang para obligor/debitur BLBI. Seperti yang diketahui, Satgas BLBI kembali memanggil lima pengemplang dana BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara. Namun, apabila para pengemplang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Satgas BLBI akan langsung melakukan berbagai upaya penagihan seperti penyitaan jaminan atau harta keyaan miliknya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penglolala Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sekaligus Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi. Purnama bilang, hal tersebut merupakan upaya guna pengembalian uang negara.
- Pengurus PT Oerip Mangkoedijaya, yang terdiri dari empat direktur dan satu komisaris. Panggilan ini dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
- Pengurus PT Sargo Europrimatama. Panggilan ini dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 6.669.982.970 dan US$ 4.349.012 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
- Pengurus PT Sahna Utama Permai yang terdiri dari direktur, presiden komisaris, dan komisaris. Adapun penyelesaian hak tagih negara tersebut adalah sebesar Rp 52.102.898.164 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
- Ir.KGS Hadie Gusnantho dengan penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 11.375.029.970 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
- Surat panggilan penagihan ditujukan kepada pengurus PT Sukowati Tex, dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar US$ 1.077.176 (belum termasuk biaya administrasi 10%).