Jakarta. Pemerintah telah memblokir situs website cek KTP elektronik tak resmi yang belakangan ramai dipergunjingkan di media sosial. Situs tersebut https://ektp.cektkp.com/ yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial. Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.
Abal-abal, situs cek e-ktp ilegal diblokir
Jakarta. Pemerintah telah memblokir situs website cek KTP elektronik tak resmi yang belakangan ramai dipergunjingkan di media sosial. Situs tersebut https://ektp.cektkp.com/ yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial. Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.