ABBA Layangkan Protes ke Donald Trump, Gara-Gara Musiknya untuk Kampanye



KONTAN.CO.ID - Grup pop Swedia ABBA telah meminta calon presiden dari Partai Republik Amerika Serikat (AS) Donald Trump, untuk berhenti menggunakan musik dan video mereka untuk kampanye.

Lagu-lagu hits ABBA seperti "The Winner Takes It All," "Money, Money, Money," dan "Dancing Queen" diputar di sebuah acara kampanye yang diadakan oleh Trump dan pasangannya, JD Vance, pada 27 Juli di Minnesota.

Lagu-lagu tersebut diputar bersamaan dengan video, menurut laporan harian Swedia Svenska Dagbladet yang mengirimkan seorang reporter ke acara tersebut.


Baca Juga: Saham Perusahaan Media dan Teknologi Milik Donald Trump Anjlok, Apa Penyebabnya?

"Bersama dengan anggota ABBA, kami telah menemukan bahwa video-video yang menggunakan musik ABBA telah dirilis di acara Trump, dan karena itu kami meminta agar penggunaan tersebut segera dihentikan dan dihapus," kata label rekaman ABBA, Universal Music, dalam sebuah pernyataan Kamis (29/8).

Pihak Universal Music menyatakan bahwa tidak ada izin atau lisensi yang diberikan kepada kampanye Trump untuk menggunakan musik tersebut.

Para personil ABBA menolak memberikan komentar lebih lanjut, namun seorang perwakilan mengatakan kepada Reuters bahwa mereka sepenuhnya mendukung pernyataan Universal.

Baca Juga: Joe Biden Berencana Melakukan Panggilan Telepon Perpisahan dengan Xi Jinping

Tim Kampanye Trump belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait hal ini.

Asal tahu, beberapa artis atau perwakilan mereka telah menentang penggunaan musik mereka di acara Trump selama bertahun-tahun, termasuk mendiang penyanyi-gitaris Amerika, Tom Petty, penyanyi-penulis lagu asal Inggris, Adele, dan band rock R.E.M.

Pada bulan April lalu, label mendiang penyanyi dan aktivis Irlandia, Sinéad O'Connor, juga meminta kampanye Trump untuk berhenti menggunakan musiknya.

Penyanyi asal Kanada, Celine Dion, dan labelnya sebelumnya pada bulan ini juga mengajukan keluhan serupa, menyebut penggunaan lagunya sebagai "tidak sah".

Editor: Yudho Winarto