JAKARTA. Merek kopitiam sudah cukup terkenal di Indonesia. Ada sejumlah pengusaha yang menggunakan dan mengklaim sebagai pemilik sah merek Kopitiam. Salah satunya adalah Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam dan Abdul Alex Suelisto pemilik merek Kopitiam. Namun, setelah pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek kopitiam yang diajukan Mery pada awal bulan lalu, (3/2), dan memenangkan Abdul Alek, maka Abdul Alek kini menjadi pemilik sah merek Kopitiam. Meskipun, sebenarnya Mery masih memiliki kesempatan selama 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi. Tapi hak tersebut tidak digunakan Mery. Jumat pekan lalu (21/2), adalah waktu terakhir pengajuan kasasi. Menurut Kuasa hukum Mery, Redynal Saat, kliennya merasa tidak perlu lagi melakukan upaya hukum kasasi atas merek Kopitiam.
Abdul Alex pemilik sah merek Kopitiam
JAKARTA. Merek kopitiam sudah cukup terkenal di Indonesia. Ada sejumlah pengusaha yang menggunakan dan mengklaim sebagai pemilik sah merek Kopitiam. Salah satunya adalah Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam dan Abdul Alex Suelisto pemilik merek Kopitiam. Namun, setelah pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek kopitiam yang diajukan Mery pada awal bulan lalu, (3/2), dan memenangkan Abdul Alek, maka Abdul Alek kini menjadi pemilik sah merek Kopitiam. Meskipun, sebenarnya Mery masih memiliki kesempatan selama 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi. Tapi hak tersebut tidak digunakan Mery. Jumat pekan lalu (21/2), adalah waktu terakhir pengajuan kasasi. Menurut Kuasa hukum Mery, Redynal Saat, kliennya merasa tidak perlu lagi melakukan upaya hukum kasasi atas merek Kopitiam.