KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) yang kurang mampu menerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun. Usulan ini disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rapat tersebut membahas pagu anggaran Kemendikdasmen di tahun 2026. “Memperluas cakupan PIP untuk jenjang TK dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu, yakni 25 persen termiskin, melalui dukungan biaya Rp 450 ribu per siswa per tahun,” kata Mu’ti di ruang kerja Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Abdul Mu'ti Usul Siswa TK Kurang Mampu Dapat PIP Rp 450.000 per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) yang kurang mampu menerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun. Usulan ini disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rapat tersebut membahas pagu anggaran Kemendikdasmen di tahun 2026. “Memperluas cakupan PIP untuk jenjang TK dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu, yakni 25 persen termiskin, melalui dukungan biaya Rp 450 ribu per siswa per tahun,” kata Mu’ti di ruang kerja Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
TAG: