KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diperkuat oleh pemerintah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini mendapat respons dari kalangan pelaku usaha tambang batubara, salah satunya PT ABM Investama Tbk (ABMM). Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mendukung keputusan pemerintah yang memaksa para pelaku usaha batubara untuk memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. “Kami dukung itu karena ABMM punya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).
ABM Investama (ABMM) dukung poin reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba anyar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diperkuat oleh pemerintah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini mendapat respons dari kalangan pelaku usaha tambang batubara, salah satunya PT ABM Investama Tbk (ABMM). Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mendukung keputusan pemerintah yang memaksa para pelaku usaha batubara untuk memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. “Kami dukung itu karena ABMM punya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).