KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal laut nasional untuk ekspor batubara. Keputusan ini disambut hangat oleh perusahaan tambang batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM). Sebagai informasi, kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Seharusnya, aturan wajib kapal laut nasional untuk ekspor batubara mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) apresiasi penundaan kebijakan kapal nasional untuk ekspor
ABM Investama (ABMM) tanggapi penundaan wajib kapal nasional ekspor batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal laut nasional untuk ekspor batubara. Keputusan ini disambut hangat oleh perusahaan tambang batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM). Sebagai informasi, kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Seharusnya, aturan wajib kapal laut nasional untuk ekspor batubara mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) apresiasi penundaan kebijakan kapal nasional untuk ekspor